Rumah adat Kudus merupakan suatu karya seni arsitektur tradisional, terbentuk dari daya cipta masyarakat sebagai perwujudan unsur spiritual yang dicapai melalui estetika, gambaran khas peradaban lokal. Gaya dan bentuknya berbeda dengan bangunan joglo yang ada di Jawa pada umumnya, terlihat dari ragam hias yang memenuhi seluruh komponen dengan memperhatikan fungsi, struktur, simbolisasi, ritualisasi sebagai suatu ornamen akulturasi kebudayaan dalam wujud rumah tinggal megah, indah dan syarat dengan nilai-nilai luhur. Secara garis besar rumah adat Kudus adalah joglo pencu yang terdiri dari lima tingkatan. Bancik kapisan ( tingkatan / anak tangga petama ), bancik kapindo ( tingkatan / anak tangga kedua ), bancik katelu ( tingkatan / anak tangga ketiga ), jogo satru dan jogan lebet ( ruangan dalam ). Karena material utamanya kayu jati maka rumah adat Kudus dibuat completely knock down sehingga mudah dibongkar pasang serta memungkinkan ornamen tiap bagian dap...
Comments
Post a Comment